Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya
surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan
menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat
pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama
obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama
saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah
suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah
bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar
modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna
memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi
perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan
kepada masyarakat.